Hukum
OKUTIMURCO, Jakarta – Memasuki babak baru dan dinyatakan telah memenuhi syarat, Tersangka kasus pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo,dan kawan-kawan diserahkan ke Kejagung RI,
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan secara subtansi berkas penyidikan kasus perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.
Dia juga menyampaikan, Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.
“Dua perwira polisi yang termasuk dalam tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana ditampilkan di depan publik, Kedua polisi ini adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria,” Jelasnya.
Dalam pernyataannya Ferdy Sambo minta maaf ke keluarga Yosua, “Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua. Saya lakukan ini (membunuh Brigadir J) karena kecintaan saya kepada istri saya,” Katanya usai keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Jakarta dengan memakai rompi tahanan warna merah, Rabu 5 Oktober 2022.
Dengan lesu dia melanjutkan, Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang. “Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya, Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban,” Sesalnya.
Diketahui seluruh Hakim sepakat tolak banding Ferdy Sambo, Majelis sidang banding memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo.
Presiden Joko Widodo pun telah resmi menandatangani keppres pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri, Berkasnya pun sudah dikirim kembali ke ASDM Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Status Ferdy Sambo secara resmi sudah bukan lagi anggota Polri, Hal tersebut disampaikannya bahwa sudah menerima keputusan presiden atau keppres terkait pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH Ferdy Sambo. (Red)