Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

0 0
Read Time:51 Second

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, telah tetapkan enam orang tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jumat, 7 Oktober 2022 dalam konferensi persnya.

Kapolri menegaskan, Pasca tragedi memilukan yang menewaskan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kapolri Umumkan 6 (enam) Tersangka dan memastikan bahwa tim investigasi akan bekerja secara maksimal.

Keenam tersangka antara lain:

1. AHL (Direktur Utama PT LIB)AH (Ketua Panpel) 3. SS (Security Officer) 6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang)

2. AH (Ketua Panpel)

3. SS (Security Officer)

4. WSS (Kabag Ops Polres Malang)

5. H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim)

6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang)

Dalam hal tersebut Listiyo Sigit juga menekankan, Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Kapolri menjamin Tim bekerja maksimal usut tragedi Kanjuruhan.

“Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.” Jelasnya. (Ril)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA