Bupati Lanosin Terima Percepatan Rencana Detail Tata Ruang Kota Martapura

0 0
Read Time:1 Minute, 2 Second
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus melakukan upaya percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bupati Lanosin terima dokumen percepatan rencana tata ruang kota Martapura.

Hal ini merupakan salah satu upaya dengan menyelenggarakan koordinasi lintas sektor bersama kepala daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan penyerahan dokumen ini Bupati Enos dapat melaksanakan rencana perkotaan untuk Kota Martapura dan tahap selanjutnya untuk kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten OKU Timur.

“Dengan kepastian arah pembangunan dan investasi dalam mendukung tata kelola pemanfaatan tata ruang yang profesional dan legalitas dapat bermanfaat untuk kepentingan ekonomi dan lingkungan sehingga perputaran PDRB dapat menimbulkan efek ekonomi pada masyarakat disekitarnya,” katanya usai menerima dokumen di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa 04 Oktober 2022.

RDTR adalah arahan dari kementerian Agraria kepada masyarakat sebagai pedoman dalam menyusun zonasi dan pemberian perizinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan.

Hal ini juga disampaikan Menteri Agraria Hadi Tjahjanto guna mendukung pemanfaatan data spasial Kebijakan Satu Peta dalam rangka penyelesaian sengketa konflik agraria.

“Mendorong penyelarasan simpul jaringan bioportal yang dikembangkan, yakni distaru aplikasi Kakap dan Bhumi dengan bioportal kebijakan satu peta Badan Informasi Geospasial,” Kata Menteri Hadi dalam Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta, Jakarta, Selasa (4/10/2022). [Ril/Alf]

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA