TARGET DPO, BANDAR SABU KEMBALI DI AMANKAN POLISI

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, SIK, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Pengamanan Terhadap Tersangka AD (30), Karena telah melakukan tindak pidana narkoba.

“Saat akan diamankan, Polisi menyita barang bukti satu sabu dengan berat bruto 8,75 gram, sebuah unit hp Nokia Warna Hitam, satu buah kotak rokok merek Bold mild, Barang bukti tersebut akan kembali di jual oleh pelaku,”ujar IPTU Edi

Usai ditangkap, Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, (HMS/R10).*

Laman: 1 2