BANDAR JARINGAN KABUPATEN BERHASIL DI BEKUK POLRES OKU TIMUR

0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

BATUMARTA V, OKUTIMUR.CO – Perang terhadap narkoba terus digalakkan jajaran Polres OKU Timur, Seorang bandar narkobaantar kabupaten jenis sabu berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polres OKU Timur di wilayah hukumnya. Pelakunya bernama AR (33), warga Desa Batu Winangun Kec. Lubuk Raja Kab. OKU. Penangkapan tersebut berlangsung, Jumat (13/08/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di Dijalan yang terletak di Desa Batumarta V Kec. Madang Suku III Kab. OKU Timur. Berawal, saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan melintas pembawa sabu antar kabupaten di lokasi kejadian.

Dengan cepat petugas langsung melakukan penghadangan dilokasi kejadian. Benar saja tak butuh waktu lama, tidak lama melintas 2 (dua) orang tersangka yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kemudian anggota langsung melakukan pengejaran lalu pada saat penangkapan salah satu Tersangka berhasil kabur melarikan diri.

Tersangka Ar (33)

Dengan sigap petugas langsung menghentikan lajunya, setelah berhenti pengeledahan langsung dilakukan. lalu dilakukan pemeriksaan, disaku celana pelaku petugas menemukan sekantong paket besar 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik  warna putih yang dipegang oleh pelaku. 

Barang bukti sabu AR (33) 103.53 (seratus tiga koma lima puluh tiga) gram

Sehingga dirinya tak mampu mengelak lagi, kemudian petugas langsung mengiringnya ke Polres OKU Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersamaan barang bukti (BB) yang ditemukan. Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Mengatakan telah melakukan Pengamanan Terhadap 1 (satu) orang Tersangka AR (33) karena telah melakukan Tindak Pidana Narkoba.

Penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.

“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Iptu Edi (HMS/R10)

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA