Sita 46 Paket Sabu, Bandar DPO Diciduk Polisi OKUT

Baca Juga : Dua Pemuda ditangkap bawa lintingan Daun ganda

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Penangkapan Terhadap tersangka Bandar ZA (61) Karena telah melakukan tindak pidana narkoba jenis Sabu-sabu.

“Saat diamankan, Polisi mendapatkan 46 Paket Sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 23,60 (Dua puluh tiga koma enam puluh) Gram,”Jelas IPTU Edi.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut memang miliknya yang dibeli dari Lim Swiking (DPO), Tambahnya.

Pelaku kemudian langsung diseret ke Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. (HMS/R10)

Laman: 1 2