OKUTIMURCO, Madang Suku I – Dalam satu hari 2 (dua) Gerandong komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) diringkus jajaran Polsek Madang Suku I Polda Sum-sel, Mereka berdua beraksi di jalan desa Tebing Sari Mulya Kec Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur dan diduga melakukan sejumlah aksi kejahatan yang meresahkan di jalanan.
Tim Polsek Madang Suku I menangkap pelaku dengan cara menghadang di jalan setelah anggota mendapatkan laporan dan ciri-ciri kedua pelaku.
“Dihadang anggota saat di jalan, Mengetahui petugas kedua pelaku langsung putar arah sehingga dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” Ucap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM melalui kasi Humas Polres OKU Timur Iptu H Edi, Selasa, 27 Desember 2022.
Kedua tersangka ini warga desa Kerta Negara Kec. Madang Suku II Kabupaten OKU Timur yaitu KO (37) dan AP (24) ditangkap sekitar pukul 11:50 wib, Jelasnya.
Sementara Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya, S, SH melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto menyebutkan kasus ini merupakan laporan dari korbannya seorang ibu rumah tangga warga kecamatan Belitang Madang Raya.
Iptu H Edi menambahkan keduanya beraksi dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau yang diduga sudah menjadi target pelaku.
“Kronologi sebelumnya pelapor pulang bersama anak balitanya dengan berkendaraan roda dua dari membesuk keluarganya yang sakit di desa Tebing Sari Mulya dusun SP 1 Kecamatan Belitang Madang Raya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam,” Jelasnya.
Saat berpapasan dengan kedua pelaku mereka langsung segera turun menghentikannya, “Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya,” Unngkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku digelandang ke Polsek Madang Suku I untuk ditindaklanjuti lebih lanjut “Pelaku melanggar pasal 365KUHP diancam hukuman hukuman sembilan tahun penjara,” Pungkasnya, [HMS].*