Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Kapolri umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua pada Konferensi Pers Polri, Selasa 09 Agustus 2022 di Mabes Polri Pukul 19:01 Wib.

Titik terang dari penyelidikan yang memakan waktu sejak tanggal 18 Juli 2022 atas misteri tewasnya Brigadir Joshua akhirnya mulai terungkap.

Dalam laporannya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan sejak laporan keluarga korban yang dilaporkan kepada Mabes Polri. “Kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini kemudian kita juga memperoleh waktu sudah menyampaikan beberapa kendala yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya (09/08) mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskim Agus juga menyebutkan, telah menetapkan empat orang tersangka yang pertama RE yang kedua RR yang ketiga tertangkap KM yang terakhir FS.

“Peran RE telah melakukan penembakan terhadap korban sedangkan tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, lalu KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan sedangkan FS melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-tembak di rumah dinasnya,” Jelasnya.

Kabareskrim Polri Agus juga menyampaikan, atas perbuatannya berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perhatian masing-masing penyidik. “Dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” Ungkapnya. [Hms]