OKUTIMUR.CO, MARTAPURA – Penyidik Unit Pidkor Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan limpahkan berkas dengan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 354 juta yang melibatkan mantan Kepala desa segera disidangkan.
Oknum mantan tersebut merupakan mantan Kades Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang kabupaten OKU Timur provinsi sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dinyatakan berkas perkara kasus korupsi sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21.
Kabag Ops Polres OKU Timur AKP Alex Andriyan didampingi Kasi Humas AKP H. Edi Arianto menjelaskan bahwa berkas perkara kasus korupsi tersang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 atau lengkap.
“Kronologi terungkapnya kasus ini berawal informasi masyarakat tentang adanya dugaan korupsi Dana Desa, Setelah dilakukan dilakukan penyelidikan dan beberapa saksi ternyata ditemukan adanya indikasi beberapa penyimpangan,” Katanya Selasa (28/2)
Selain itu Kasi Humas juga menyebutkan kasusnya telah ditindaklanjuti dan dinaikkan ketingkat penyidikan oleh penyidik Unit Pidkor Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel.
“Dalam penyidikan, Mantan kepala desa CW sudah mengakui perbuatannya dan mengatakan lupa jumlah uang yang telah dipakainya, Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan melakukan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2017-2018 pada saat dirinya masih menjabat Kades,” Ungkapnya.

Modus tersangka dalam aksinya tidak melibatkan Tim PTPKD dalam penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2017 dan 2018, Selain itu uang yang dicairkan 100 persen dipergunakan tidak dengan bukti yang sah dan tidak lengkap.
Selain itu dari hasil temuan audit BPKP ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana desa (DD), Dari total jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 354 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang ll tindak pidana korupsi dan pasal 64 KUHPidana tentang perbarengan tindak pidana. (HMS)