GS dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
Lebih lanjut, Iptu Edi menyampaikan berterima kasih kepada masyarakat yang ikut peduli melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya. Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ataupun melihat hal tindak kejahatan untuk segera melaporkan, baik secara langsung atau pun melalui media sosial,”Pesannya. [R10]
