Alasan Lagi Isoman, Aziz Syamsudin Dijemput Paksa KPK

“Hasil test Swab membuktikan Aziz Syamsuddin negatif Covid-19”

Jakarta, OKUTIMUR.CO – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan baju tahanan KPK. Azis dijemput paksa dirumahnya karena mangkir dari panggilan KPK setelah alasan lagi menjalani isoman (Isolasi Mandiri) Jumat (24/9/21) kemarin.

Sebelumnya, Azis sempat berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (ISOMAN) dan meminta penundaan pemanggilan dari KPK. Meski begitu, Hasil test Swab membuktikan dia negatif Covid-19.

Pria kelahiran Jakarta 1970 bergelar Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E, S.H, M.A.F, M.H yang dalam karirnya pernah menjabat ketua umum KNPI pada tahun 2008 – 2011 diduga memberikan suap Eks Penyidik KPK Robin Rp. 3,1 Miliar mengenai perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam perannya Azis Syamsuddin yang menjabat Wakil ketua DPR RI dari Kader Golkar ini menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar. Pemberian uang itu dilakukan di rumahnya sebanyak tiga kali pada Agustus 2020 lalu.

Dalam konferensi persnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si mengatakan “KPK tidak berhenti bekerja dalam penegakan hukum dan kepastian hukum,”

Lebih lanjut Ketua KPK menambahkan “Baik itu melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi yang merupakan azaz-azaz pokok dari KPK untuk tetap transparan dan proporsionalitas” Tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [R10]