Babak Baru Demokrat, Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Jakarta, OKUTIMUR.CO – Babak baru perselisihan internal Partai Demokrat, Pengacara kondang Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra digandeng sejumlah mantan kader Partai Demokrat untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat.

Yusril yang pernah menjabat Mensesneg di Era Presiden SBY ini akhirnya mengajukan gugatan pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Langkah ini dinilai langkah hukum yang sah dan konstitusional setelah merasa dirinya diserang.

Dengan menjadi tim pembela, Yusril yang juga ketua Partai Bulan Bintang  Siap menyiapkan argumen untuk menggugat Partai Demokrat Kubu AHY ke MA. Yusril Ihza Mahendra akan mendampingi 4 (Empat) mantan kader Demokrat yang pro terhadap Demokrat kubu KLB Deliserdang yaitu KSP Moeldoko.

Yusril mengklaim gugatan ini demi demokrasi sehat dan mengatakan langkah menguji formil dan materiil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum. Prof Yusril mencoba terobosan baru dengan argumen yang disiapkan apakah dikabulkan atau ditolak MA.

“Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita,” kata Yusril Pria kelahiran Belitung Timur, Bangka Belitung 1956 ini.

Langkah Yusril dalam hal ini akan menjadi catatan pembelajaran demokrasi yang besar dikancah perpolitikan bangsa Indonesia.

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA