OKUTIMUR.CO, Jakarta – KPK kembali menetapkan 5 orang tersangka perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Hal itu disampaikan dalam press realese 23 Agustus 2022 pukul 10:47 wib bertempat di gedung KPK.
Lima orang tersangka yaitu, pihak pemberi ER Sekretaris Dinas PUTR Prov Sulsel, & pihak penerima AS Kepala Perwakilan BPK Sulteng, YBHM Pemeriksa BPK Perwakilan Prov. Sulsel, WIW Mantan Pemeriksa Pertama, dan GG Pemeriksa atau TU Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Perkara bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel TA 2020. Sebagai tim pemeriksa, YBHM diduga aktif berkomunikasi dengan AS, WIW dan GG terkait cara manipulasi temuan pemeriksaan.
YBHM, WIW dan GG diduga menerima sejumlah uang secara bertahap sekitar Rp. 2,8 Miliar, dan AS mendapat Rp.100 juta Sedangkan ER juga mendapatkan sekitar Rp. 324 juta.
KPK melakukan penahanan kepada para Tersangka 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Tersangka AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, dan YBHM, WIW, GG di Rutan KPK Kavling C1. (*)