Rektor Unila Periode 2020-2024 Dan CS Di Ciduk KPK
OKUTIMUR.CO, – Jakarta – Semangat peringatan hari kemerdekaan Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil diciduk serta menetapkan KRM (Rektor Universitas Lampung) periode 2020 – 2024 dan cs yaitu 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi.
Dalam tangkapannya didapatkan barang bukti berupa suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, dalam press realese 21 Agustus 2022 pukul 05:39 wib di gedung merah putih KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan mengatakan, kegiatan penangkapan ini atas dugaan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Berupa suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya,” Ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, ini terkait penyelenggaraan pada penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka :
• KRM (Rektor Unila periode 2020-2024)
• HY (Wakil Rektor I Akademik Unila)
• MB (Ketua Senat Unila)
• AD (Swasta)
Adapun barang bukti yang diamankan KPK pada saat kegiatan tangkap tangan diantaranya :
Uang tunai sebesar Rp. 414,5 juta, Slip deposito sebesar Rp. 800 juta, Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp. 1,4 miliar, serta Kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp. 1,8 miliar.
KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila diduga memerintahkan HY dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
Selanjutnya, Apabila ingin dinyatakan lulus, masing-masing diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100 juta hingga Rp. 350 juta. [Ril]