3. TO (25)
4. PI (25) dan
5. PI(38)
Baca juga :
Polres OKU Timur ringkus empat orang pelaku perampas isi mobil Pick up
masih dalam pengejaran tim kepolisian OKU Timur. Diketahui bahwa sebelumnya korban warga Buay Madang Timur telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Urban Martapura Tanggal 03 Juni 2021,” Katanya.

Dijelaskan Edi “Dari ke 4 (empat) orang tersebut, berinisial JT (24), DE Alias B (33), DP (16), WA (20) warga kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur yang sudah terlebih dahulu diringkus sedang menjalani proses hukum.
Dalam menjalankan aksi nekatnya, ke 4 (empat) tersangka ini langsung menghampiri saat mobil Pick up korban yang sedang melintas ke arah Prabumulih melewati simpang 4 (empat) Lampu merah Pada Hari Kamis Tanggal 03 Juni 2021 dinihari Jam 03.00 Wib, Ke 4 Tersangka langsung merampas handphone, Uang Rp. 400.000 dan selanjutnya mengambil 9 (sembilan) karung isi 10 Kg beras, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir Rp. 5 (Lima) juta rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (rls/hms)