Sementara, tersangka Hendri hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.
“Iya pak, saya yang mencuri gergaji mesin itu, Saat melintas melihat Gergaji itu terkapar di dalam garasi rumah korban yang terbuka, Lalu muncul niat mencurinya, tetapi sial di jalan saya tertangkap,” Melasnya.
Atas perbuatan pencurian tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP hukumannya pidana penjara di atas lima tahun, (HMS).*