OKUTIMUR.CO, Martapura – Perang terhadap narkoba terus digalakkan jajaran polres kabupaten OKU Timur yang berhasil mengamankan delapan tersangka atas kepemilikan 122,98 gram sabu pada press realese pada hari senin, 1 agustus 2022 pukul 14:00 wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH., S.I.K, M.M menjelaskan, jajaran tim mengamankan ke delapan tersangka yang merupakan warga dari beberapa kecamatan di wilayah OKU Timur, yaitu Bunga Mayang, Buay Madang, Belitang III dan Belitang III.
“Pengungkapan kasus narkoba dari beberapa bulan terakhir 2022 yang cukup banyak, bersama tim kita terus melakukan pengembangan penyelidikan di wilayah OKU Timur dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika,” katanya.
Selain mengamankan para tersangka polisi juga mengamankan barang sabu sebanyak 122,98 gram beserta alat bukti lainnya. “Hasil ini diungkap dari bulan Juli 2022 dengan 8 tersangka yang merupakan bandar sekaligus pengguna,” jelasnya.
- Sita 35 Paket Sabu, Bandar Sabu Diciduk Polisi
- Maling Motor, Pemuda Ini Diamankan Polisi
- Nekat Rampas Motor Emak-Emak Dua Warga Di Ringkus Polsek Buay Pemuka Peliung
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, kasus penyalahgunaan narkotika ini wujud komitmen Polres OKU Timur terhadap pelaku pengedar maupun penggunanya, “Tentunya perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk memberantas peredaran narkotika di bumi sebiduk sehaluan,”Pungkasnya Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Bondan Try Hoetomo, S.T.K, S.I.K, M.H dan Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H. [Ril]