Keluarga besar PSHT mendatangi Mako Polres OKU Timur untuk mengucapkan dan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada kepolisian yang telah berhasil menangkap para pelaku.
Ribuan kedatangan rombongan keluarga besar PSHT tersebut diterima langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K, M.Si dan jajaran.
Salah satu penanggung jawab aksi damai dari PSHT Suwardi menyampaikan, Aliansi keluarga besar setia hati bersatu bersama rombongan menggelar aksi damai atas musibah yang menimpa salah satu anggotanya.
“Pada intinya Keluarga besar PSHT merasa puas dengan kinerja Polres OKU Timur dan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bapak Kapolres OKU Timur dan jajaran,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya kejadian tindak pidana penganiayaan berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 lalu.
Kejadian bermula di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Korban Pramono (41) yang berprofesi sebagai, Sopir desa Bangun Jaya Gunung Agung Tulang bawang Lampung mengendarai mobil Truck.
Kemudian tiba-tiba korban diberhentikan oleh para pelaku yang tidak dikenal dan meminta uang sebesar Rp.200.000.
Korban tidak mau memberi sehingga terjadi cek-cok mulut dan sehingga terjadi keributan, Pelaku utama langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban.
Usai membacok korbannya para pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut langsung kabur melarikan diri.
Mendapat laporan kejadian tersebut Team Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur langsung bergerak cepat mencari para pelaku pemalakan.
Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku dengan waktu yang berbeda. AP terlebih dahulu ditangkap Reskrim Polres OKU Timur dan dilakukan pengembangan.
Selanjutnya dua tersangka DPO dapat ditangkap karena sudah mengantongi identitas pelaku.
AG ditangkap pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 pada pukul 23.00 Wib, Sedangkan pelaku JP tertangkap pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 00.30 Wib.
Saat ini ketiga sudah diamankan di Polres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(R10)