OKUTIMUR.CO, Martapura – Satuan reserse narkoba Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan gelar konferensi Pers pengungkapan kasus pembuatan home industri narkotika jenis pil Ekstasi, Senin 20 Maret 2023 pukul 11:00 wib, Ratusan Pil sudah dibuat oleh tersangka Al warga kecamatan Madang suku II.
AKPB Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Azis, S.E menyebutkan dalam pengungkapan kasus didapati barang bukti diantaranya 12 butir PIL ekstasi logo bintang warna hijau, 11 pil ekstasi logo merci warna coklat, 3 butir PIL ekstasi tanpa logo warna merah, Pil ekstasi logo mahkota warna coklat, Pil ekstasi tanpa logo warna hijau tosca, Pil ekstasi logo boneka warna krem serta ratusan pil Koplo.
Selain itu turut disita barang bukti pembuatan peralatan pembuatan pil ekstasi berupa 1 (satu) Kantong Semen Putih 1 (satu) Buah sendok Stainles, 1 (satu) Buah mangkok plastik warna orange, 1 (satu) Buah saringan teh warna hijau, 3 (tiga) Buah jarum suntik, 1 (Satu) buah Palu Kayu, 2 (Dua) Buah Sekop Plastik, Dua botol alkohol, 1 (Satu) Bungkus pewarna makanan merk Sunsea brand, 4(EMPAT) buah kapas rokok, 2 (dua) kantong soda api yang dibungkus plastic klip bening, 4 (Empat) Bal plastik klip bening.
“Rumah produksi Ekstasi ini berkat informasi dari masyarakat, Tersangka memproduksi Ekstasi dengan berbagai campuran bahan kimia seperti soda api dan semen putih, ampetamin, “Selain menyita bahan baku, juga ada hasil produksi yang sudah jadi yang siap dijual dengan Rp. 220/butir, Sehari tersangka bisa memproduksi 50 hingga 200 butir,” katanya senin (20/3/2023).
AI didapati sedang memproduksi narkotika jenis pil ekstasi beserta bahan baku dan peralatannya, Kini tersangka dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 129 huruf a UU Bo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (**)