OKUTIMUR.CO, Belitang — Aparat Polisi Pamong Praja menggelar penertiban pedagang kaki lima di trotoar pasar tradisional Gumawang, Selasa 15 Maret 2022. Sasaran mereka adalah pedagang sepanjang di jalan Sudirman beserta panti pijat yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah.
Dalam penertiban petugas memberikan peringatan keras untuk Pedagang agar tidak Mengulangi karena melanggar peraturan daerah serta untuk tetap menerapkan standar protokol kesehatan.
Kasat Pol PP dan Dan Damkar OKU Timur Drs. Vikron Usman, M.M mengatakan, penertiban ini PERDA No 33 Tahun 2008 Tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan lingkungan. “Kegiatan dilakukan karena pedagang telah melanggar aturan, Para pedagang menggunakan daerah milik jalan untuk berjualan. “Giat tersebut di Pasar tradisional Gumawang serta pemantauan Panti Pijat di seputaran Kec. Belitang,” ujarnya.
Kegiatan dilaksanakan Kabid PPD, Kabid Trantibum, Kabid Linmas bersama Anggota Satpol PP. Sejauh ini Pelaksanaan Penegakan Perda Berjalan Lancar, Kondusif, Aman dan Terkendali dan hanya diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Sesuai PERDA No. 23 Tahun 2006, Tentang Pemberantasan Maksiat dan PERBUP No. 19 Tahun 2006,” Pungkasnya. [Alf]