OKUTIMURCO, Medan – Kasus perpajakan yang melibatkan oknum kerabat pemilik CV DA dan CV TJ nekat palsukan faktur pajak hingga mencapai 2,4 M terpaksa dibawa Jaksa Penuntut umum kejaksaan agung republik Indonesia.
Dalam kasus ini terungkap dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP yang curiga atas transaksi cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa dalam aksinya kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.
Kedua tersangka juga diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Kedua tersangka disinyalir masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.
Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 -2015 negara telah dirugikan hingga Rp. 244.836.899.130, Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu, 1 Februari 2023.
Dari hasil penyitaan aset-aset yang berhasil diamankan oleh penyidik adalah dua bidang tanah dan bangunan dan 1 unit mobil, selanjutnya untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Tindak lanjut atas pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun serta dikenakan denda minimal dua sampai enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 16/2009 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang HPP. (*)