KPK Tahan Tersangka Suap Hakim Di Mahkamah Agung

OKUTIMUR.CO, Jakarta – KPK menetapkan GS (Hakim Agung MA), PN (Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA) serta RN (Staf Hakim Agung GS) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (28/11).

KPK juga akan melakukan penjadwalan ulang atas pemanggilan Tersangka GS. KPK berharap GS dapat bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik. Sehingga proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien.

KPK menetapkan dan menahan PN (Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Asisten Hakim Agung GS) serta RN (Staf Hakim Agung GS) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, KPK telah menahan 10 tersangka dalam perkara yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 22 September lalu.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan pengondisian putusan perkara kasasi yang diajukan HT (Swasta). PN, RN, dan tersangka lainnya diduga menerima sejumlah uang untuk pengondisian putusan kasasi tersebut. (Ril)