KALAH DUEL, TEMAN PELAKU, KEROYOK, TUSUK, DAN BACOK KEPALA KORBAN

MARTAPURA,OKUTIMUR.CO – Aksi pengeroyokan terhadap AV (25) Mahasiswa warga DS. Sukomulyo Kota Baru dilakukan JU (19), RI alias MA (25), NU (20), YU (19), SE (19) DPO, RI (25) DPO pemuda asal Dusun/Desa/Desa Bandar Sari Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan Lampung. Akibatnya, Mereka harus mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.

Informasi yang dihimpun, Ke 6 (Enam) pelaku dan 2 (dua) masih DPO (Daftar Pencarian Orang) di duga telah menganiaya AV (25) hingga mengalami luka bacok di kepala dan luka tusuk di pinggang sebelah kiri. Kemudian kasus dilaporkan ke Polres OKU Timur.

Ke 4 Pemuda Pelaku Pengeroyokan

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap 4 (Empat) pelaku pada Jumat (27/08/2021).

Kata Iptu Edi, Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ke 4 (Empat) Pelaku mengaku lantaran melihat temannya kalah duel fisik satu lawan satu pada tanggal 26/08/2021 pukul jam 23.00 Wib di Taman Hutan kota Pemkab kota baru selatan Kec. Martapura Kab. OKU Timur.

Korban yang saat itu sedang menyaksikan adanya perkelahian tiba-tiba dikeroyok pelaku dan teman-temannya.

“Korban dibacok bagian kepalanya dan ditusuk hingga korban terluka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit,” ungkapnya.

Barang Bukti Salah Satu Sajam yang digunakan Pelaku

Setelah itu, Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur dan pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (27/8/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (R10/hms)