Martapura, OKUTIMUR.CO – Unit Reaksi Cepat Polres OKU Timur menangkap HM, pria paruh baya 43 tahun, warga Kelurahan Kota Baru Barat Kecamatan Martapura Kab. OKU Timur, karena diduga menjadi agen judi togel.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan warga yang resah akan perbuatan tersangka yang sudah lama bermain togel. Barang bukti yang turut disita adalah uang tunai Rp. 520.000, 2 buah handphone merk Realme dan Nokia, Rekap buku serta barang bukti lainnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP. H. Edi Arianto, mengatakan masih kita dalami peran pelaku ini “Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang yang belum tertangkap. Orang-orang yang sering memasang nomor togel dan bandar besarnya itu yang kami target,” Ujar Kasi Humas (04/02/23).
Diduga tersangka ini menjadi kaki tangan bandar togel, untuk 1 nomor togel dijual bervariasi, dari nominal terkecil hingga terbesar. “Jika nomornya tembus, akan dibayarkan bandarnya. Kemungkinan besar pelaku ini bertugas menjual nomor togel dan merekap dari para pemasang nomor togel,” Kata dia.
Bisnis ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Anggota Polres langsung menggerebek pelaku saat berada di kediaman rumahnya desa Kota baru barat Kec. Martapura Kabupaten OKU Timur, pada sabtu sore, 04 February 2023 pukul 17:30 wib.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, satu buah rekap buku, 2 (dua) unit handphone beserta barang bukti lainnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel AKP Hamsal, S.H, M.H Sejauh ini, kepolisian di lingkup OKU Timur rutin menggelar operasi kondisi guna memberantas penyakit masyarakat, Salah satunya perjudian, Langkah yang dijalankan antara lain rutin menggelar razia di titik-titik yang rawan perjudian.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur. Akibat perbuatannya diancam pasal 303 KUHPidana (perjudian jenis togel) dan diancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara,” jelasnya. [HMS/R10]