Berdasarkan laporan korban dan ciri-ciri pelaku, Rabu tanggal 06/08/2021 sekitar pukul 10.00 Wib, Team Opsnal Polres OKU Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku curanmor JU (34) warga Desa Negeri Pakuan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur.

Petugas terpaksa menembak tersangka karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur dan melawan petugas saat diinterogasi dimana alamat rekannya saat beraksi.

Kemudian tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka diancam Tindak Pidana Pencurian Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara. [HMS/R10]