Di HUT RI ke 76 sebanyak 253 Warga Binaan Lapas Kelas II B Martapura Dapat Remisi

253 Warga Binaan Lapas Kelas II B Martapura Dapat Remisi, KALAPAS : Masuk NAPI keluar Menjadi Da’i

Martapura, OKUTIMUR.CO – Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia HUT RI ke 76 tahun yang jatuh pada 17 Agustus 2021.

Lembaga permasyarakatan (LAPAS) Klas II B Martapura OKU Timur memberi remisi kepada para Narapidana dengan bebas bersyarat 253 sebanyak 248 tahanan dan asimilasi tahanan berjumlah 5 tahanan. Selasa (17/08/2021) pukul 13:00 wib

Pemberian Remisi warga Binaan  Martapura turut dihadiri Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T yang di wakilkan Asisten 1 Setda OKU Timur Drs. Dwi Suprianto didampingi Kabag Hukum Sumarno, S.H dan jajaran Lapas Kelas II B Martapura.

Berlangsungnya 17 Agustus 2021 menjadi hari kebahagiaan Narapidana yang mendapat kan remisi terlebih bagi seluruh masyarakat OKU Timur, Karena pada tanggal tersebut negara Republik Indonesia Merdeka, hari itu masyarakat terlepas dari belenggu penjajahan bangsa asing.

Bagi narapidana OKU Timur mendapatkan Kebahagiaan itu, diberikan Lapas Klas II B Martapura bahwasanya pada hari ini mereka mendapat remisi dan asimilasi agar dapat merasakan kebahagiaan di hari Kemerdekaan ke 76.

Adapun warga binaan yang mendapat remisi yakni seperti Remisi Umum (RU) Pidana Umum Berjumlah 253
orang dengan Rincian RU I sebanyak 248 orang warga binaan dan RU II sebanyak 5 orang warga Binaan Mendapat Remisi bebas bersyarat.

Berikut Nama- nama yang mendapat kan RU II narapidana yang langsung bebas yakni.

  1. Ismail bin Sutoni  kasus 363 kasus KUHP.
  2. Bambang bin Sutejo kasus 372 KUHP.
  3. Edi Putra bin Irwan  kasus 363 KUHP.
  4. Untung Badri bin Manan kasus  378 KUHP.
  5. Helwani bin Tarmidzi  kasus 303 KUHP.

Sementara Kalapas Klas II B Martapura OKU Timur Effendi, A.Md.I.P, S.H, M.H saat diwawancarai awak Wartawan menerangkan, bahwa pemberian remisi dan asimilasi kepada warga binaan sudah melalui persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Jumlah Pemberian remisi sebanyak  253 warga binaan,” ujarnya.

Kalapas Klas II B Martapura OKU Timur Effendi, A.Md.I.P, S.H, M.H

Effendi berpesan “Kepada warga binaan yang mendapat remisi dan asimilasi segera dapat kembali ke lingkungan masyarakat dan menjadi warga yang baik tidak lagi melanggar hukum lagi,”

Kembali hidup tenang ditengah masyarakat, dapat berkumpul bersama keluarga. Lapas kelas II B Martapura OKU Timur ini berharap Masuk Napi keluar menjadi Da’i ataupun dapat menjadi orang yang berguna bagi masyarakat itu harapan kami ,”Tandasnya (R10/ FORWAKO OKUT)