OKUTIMUR – Jajaran Polsek Cempaka Polres OKU Timur berhasil meringkus Tersangka DA (30) salah satu warga Desa Menanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat Kab. OKU Timur Provinsi Sumsel yang membuat korbannya tewas menginggal dunia dengan mengenaskan.
Pelaku DA (30) tega menghabisi nyawa AC (56) dikarenakan dendam, korban selalu dibantu dicarikan hutangan pinjaman uang, Namun pelaku yang harus membayar semuanya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi dalam konperensi persnya menyebutkan, “Tersangka DA sering ditekan korban untuk mencari pinjamanan uang untuk korban, hutangan uang tersebut tersangka DA yang bayar sendiri,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH dan Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau, SH, Senin 03/03.
Lebih lanjut ditambahkan Kapolres, Akibat hutang korban tersebut tanah dan motor tersangka terjual untuk menutupi hutang tesebut.
“Puncak emosi tersangka ini saat tanah milik tersangka DA yang telah digadaikan kepada orang lain untuk membayar hutang korban, Pelaku saat menghabisi korban menyiramkan cuka parah ke arah muka korban kemudian memukul kepala belakang korban dengan Kayu berulang kali sehingga korban jatuh tersungkur. Melihat korban kejang-kejang tersangka DA memukul dahi korban berulang-ulang sehingga korban terjatuh dari jembatan,” beber Kapolres.
Diketahui sebelumnya ramai diberitakan telah terjadi penemuan mayat di sekitar jembatan Desa Menanga Tengah Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur.
Berdasarkan laporan keluarga Korban dengan LP Nomor: LP-B/01/11/2025/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 08 Februari 2025 jajaran Reskrim Polsek Cempaka dipimpin kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau, SH dibantu Polres Merangin Jambi melakukan penangkapan tersangka yang kabur ke kabupaten Merangin kota Jambi.
Kemudian pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban AC (56), Barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan Polres OKU Timur.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan acaman hukuman minimal 20 tahun.(R10)