Bupati Lanosin Bentuk Tim Pengawasan Obat dan Makanan

OKUTIMURCO – Bupati Ir H Lanosin ST MT MM bersama BBPOM Palembang bentuk Tim untuk pengawasan obat dan makanan di kabupaten OKU Timur.

Sosialisasi untuk Tim pengawasan obat dan makanan tersebut usai menerima kunjungan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang beserta jajaran, Jumat, 23 Mei 2025 di Ruang Audiensi Kantor Bupati OKU Timur.

Yani Ardiyanti Kepala BBPOM Palembang menjelaskan bahwa wilayah kerjanya mencakup 11 kabupaten/kota, termasuk OKU Timur.

Ia menyampaikan harapan agar segera dibentuk tim koordinasi di daerah untuk memudahkan pengawasan obat dan makanan.

“Kami berharap segera diterbitkan SK Tim Koordinasi di bawah arahan Bapak Bupati agar pengawasan terhadap obat-obatan, pangan olahan, pangan siap saji, dan lainnya lebih efisien dan efektif,” katanya didampingi Ketua Tim Fungsi Penindakan Teddy Wirawan, S.Si., Apt., M.Si., Ketua Tim Fungsi Informasi dan Komunikasi Gustini, SKM., M.Kes., dan Ketua Tim Fungsi Pemeriksaan Aquirina Leonora, S.Si., Apt.

Menurutnya, Penggunaan bahan berbahaya yang masih ditemukan di pasar dan produk pangan. Sosialisasi melalui media seperti spanduk atau banner dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Terkait obat, di Sumsel penggunaan antibiotik tanpa resep dokter masih tinggi, yakni sekitar 80 persen. Kami ingin bersama-sama menurunkan angka ini melalui pengawasan terpadu, termasuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tambahnya.

Sedangkan Bupati Enos menyambut baik rencana pembentukan tim dan menekankan pentingnya langkah promotif sebelum melakukan tindakan.

“Sebelum melangkah ke pengawasan dan penindakan, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai bahaya penggunaan bahan terlarang dalam obat dan makanan,” katanya.

Dengan wilayah yang terdiri atas 20 kecamatan, Bupati Enos menilai perlu dibentuk tim hingga ke tingkat kecamatan agar upaya promotif dan preventif berjalan maksimal.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam program MBG, Pemkab OKU Timur telah sepakat menyerahkan pengelolaan kepada Badan Gizi Nasional sesuai arahan pusat.

Di akhir arahannya, Bupati Enos menekankan pentingnya edukasi sebelum penindakan.

“Sebelum melakukan tindakan hukum, kita perlu memberi pemahaman dan pemberitahuan terlebih dahulu. Tujuan kita bukan mencari kesalahan, tetapi membina agar produsen, penjual, dan konsumen merasa aman, nyaman dan sehat,” pungkasnya. (*)