Bawa Paket Sabu 7,50 Gram, Seorang Warga Diringkus Polisi

Buay Pemuka Peliung, OKUTIMUR.CO – Jajaran Polres OKU Timur Polda Sum-sel pada Kamis (02/02/2023) berhasil meringkus seorang warga diduga membawa narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target kepolisian dengan barang bukti 1 (Satu) paket sabu seberat 7,50 Gram.

Tersangka IE (27), merupakan warga desa Bandar Jaya Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur yang tidak bisa mengelak saat ditangkap Polisi.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat bahwa tersangka membawa narkoba, Pada hari kamis tanggal 02/02/2023 pukul 16:00 wib disalah satu swalayan Indomaret yang beralamat di desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang tersangka berhasil ditangkap anggota kepolisian.

Polisi dalam penggeledahan ditempat kejadian tersebut menemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka dalam saku celananya.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan telah melakukan Penangkapan Terhadap tersangka IE (27) Karena telah melakukan tindak pidana membawa narkoba jenis Sabu-sabu.

“Saat diamankan, Polisi mendapatkan 1 Paket Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 7,50 gram,”Jelasnya

Barang bukti yamg didapat dari IE (27)

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K, S.I.K, M.H menyebutkan “Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya, Barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu seberat 7,50 gram serta barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah,” Terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sekarang masih diproses anggota Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. [HMS/R10]