Bandar Jaringan Belitang Jaya Berhasil Di Bekuk Polisi
OKUTIMUR.CO, Belitang Jaya – Seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Unit Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sum-sel di wilayah hukumnya. Pelakunya bernama AI (41), warga desa Karya Makmur. Penangkapan tersebut berlangsung, Rabu pagi (07/12/2022) pukul 06.00 WIB, disebuah rumah yang terletak di Desa Karya makmur Kecamatan Belitang Jaya.
Berawal, saat petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lokasi kejadian.
Dengan cepat petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan dilokasi kejadian. Benar saja tak butuh waktu lama, 1 (satu) orang tersangka yang dicurigai langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Dengan sigap petugas langsung menggeledah pemeriksaan, setelah pengeledahan langsung dilakukan. lalu dilakukan pemeriksaan, Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 42 gram dan 1 (satu) butir pil ekstasi warna biru dengan logo S dengan berat bruto 0, 49 gram yang ditemukan di dalam tas warna hitam dalam lemari di kamar rumah tersebut.
Sehingga dirinya tak mampu mengelak lagi, kemudian petugas langsung mengiringnya ke Polres OKU Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersamaan barang bukti (BB) yang ditemukan.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M bersama Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sum-sel Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K, S.I.K, M.H didampingi Kasi Humas Iptu H. Edi Arianto mengatakan, telah melakukan Pengamanan Terhadap 1 (satu) orang Tersangka AI (41) karena telah melakukan tindak pidana narkoba.
Penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas H. Edi. (HMS/R10)