Palembang, OKUTIMUR.CO – Ibarat pepatah mengatakan mujur tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, Seorang pria bernasib apes kedapatan membawa 19 (sembilan belas) paket Sabu dan senjata tajam, Kasus ini terungkap berawal dari anggota unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan hunting di daerah sekitaran jalan Kertapati Palembang guna meminimalisir antisipasi kekerasan jalanan dan Bajing loncat.
Seorang pria DT (45) warga Ogan Ilir harus berurusan dengan pihak yang berwajib dikarenakan kedapatan membawa narkotika 19 (sembilan belas) paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini setelah jajaran tim anggota unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel curiga gerak-gerik pelaku yang sedang nongkrong disebuah warung, Tersangka DT (45) tidak bisa berkutik saat diperiksa Polisi kedapatan menyimpan sabu yang disimpan dalam tas kecil selempang warna hitam miliknya.
Saat ditangkap, Pelaku pada hari kamis 23 februari 2023 pada pukul 22:00 wib dipinggir jalan Mayor Jenderal Yusuf Singkadane Keramasan Kertapati Palembang tepatnya di depan salah satu SPBU.
Anggota yang curiga dengan gerak-gerik beberapa orang sedang nongkrong di warung remang-remang pinggir jalan, Dan benar saja saat didekati dan digeledah anggota menemukan barang bukti dari salah satu tas kecil milik tersangka berupa 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polda Sum-sel untuk penyidikan lebih lanjut. [HMS]