BELITANG I, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur, pada selasa 24 Mei 2022 berhasil mengamankan target penyalahgunaan narkoba jenis daun Ganja yang disimpan dalam kamar tersangka.
Kedua warga tersebut AG (28), Warga Desa Harisan Jaya Kec. Cempaka dan HA (40) warga desa yang sama tidak berkutik saat akan digeledah Polisi.
Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target DPO, Pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 Pukul 01:00 wib di dalam rumah pondok Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur.
Petugas Dalam penggeledahan tersebut, didapati Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Ganja yang di bungkus dengan kertas koran seberat 13,00 gram, 53 (lima puluh tiga) batang Ganja dengan berat netto 227,79 gram, 1 (satu) bungkus bibit biji ganti yg diduga narkotika jenis ganja siap tanam dibalut dengan kain coklat dengan berat bruto 54,51 gram

Kapolres OKU Timur Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasatres Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo, S.T.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap kedua warga AG (28) dan HA (40) karena telah melakukan tindak pidana narkoba jenis ganja, Selasa 24 Mei 2022.

“Dalam perkara tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dalam menjual, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,” Jelas Iptu Edi.
Menurutnya, kedua pelaku ini berprofesi sebagai petani, Sementara satu lagi DU (26) warga yang sama merupakan rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya kedua pelaku saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, “Melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal empat sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. [HMS]