KEBIJAKAN KEMENAG DAN MUI
JAKARTA, OKUTIMUR.CO – Setelah Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk area Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini dilakukan untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kemenanag akhirnya merilis Surat Edaran No. 15/2020. Untuk zona merah atau orange sholat Idul Adha tanggal 20 Juli ditiadakan. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sementara Waketum MUI Buya Anwar Abbas juga mengimbau masyarakat yang berada di zona oranye dan merah untuk mengganti Jumat dengan shalat Dzuhur di kediaman masing-masing. Hal ini sejalan dgn Fatwa MUI N0. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. (rls/r10).