Diduga Merugikan Uang Negara Rp. 116,8 M, Penyalur Dana Koperasi Bergulir Di Tahan KPK

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tahan tersangka korupsi dana penyaluran lembaga pengelola dana bergulir korupsi usaha mikro, kecil dan menengah yang merugikan uang negara sebesar Rp. 116,8 Miliar.

KPK menahan 4 orang perwakilan penyaluran dana LPDB-KUMKM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Jawa Barat.

Wakil ketua KPK Nurul Qufron dalam press release mengatakan, MT merupakan Direktur PT. SSM ditahan atas dugaan korupsi terkait penyaluran dana koperasi. “Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola koperasi usaha mikro kecil dan menengah,” katanya di Gedung merah putih KPK, Jumat 23 September 2022.

Dia melanjutkan, diduga uang kerugian negara sebesar Rp. 116,8 Milliar,

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahan penyidikan dengan menetapkan tersangka KD Direktur periode 2010-2017, DK ketua pengawas koperasi pedagang kaki lima Panca Bhakti Jawa barat, DW menjabat Sekretaris II, SK direktur PT. PN,” katanya.

Dalam perannya SK diduga meminta bantuan KD untuk dapat memfasilitasi pinjaman dari LPDB-KUMKM, kemudian KD memerintahkan DK untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp. 90 miliar menggunakan data fiktif pelaku UMKM.

Selanjutnya dana tersebut dicairkan melalui pembukuan rekening Bank yang dikoordinir oleh DW. (R10)