Wabup Yudha : Batas Desa Sangat Penting Untuk Kepastian Hukum
OKUTIMUR.CO, Martapura – Batas desa menjadi prioritas nasional sesuai dengan amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021, Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H mengatakan pentingnya batas desa untuk kepastian hukum ditengah masyarakat hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan supervisi dan kontrol kualitas yang juga dihadiri Badan Informasi Geospasial (BIG).
Hengki Nugroho narasumber ahli dari BIG (Badan Infomasi Geospasial) menyebutkan, kebijakan satu peta harus ada peta administrasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. ” Ini diatur dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa,” Ungkapnya di Bina Praja, Rabu 16 November 2022.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel melalui Sekretarisnya Heri yang menghadiri juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan peta indikatif ke-17 (Tujuh belas) Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. “Data ini sebagai bahan acuan pemerintah Desa dalam bekerja bersama dengan Badan Informasi Geospasial untuk penegasan batas desa sehingga mempunyai dasar hukum,” Katanya.
Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H dalam arahannya mengatakan, Penegasan Batas Desa ini sangat penting, selain untuk kepastian hukum batas desa, juga dapat menentukan batas dapil, karena seperti kita ketahui bersama tahun 2023 dan 2024 merupakan tahun politik.
“Permasalahan batas ini harus segera diselesaikan, melalui Badan Informasi Geospasial yang akan membantukita semua agar dapat lebih mudah dalam menentukan dan menegaskan batas desa,” imbuhnya. (TD)