Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Polisi Tangkap Seorang Pria
OKUTIMURCO, Buay Madang – Seorang pria berinisial WP (25) ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Desa Aman Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sum-sel.
“Korbannya sebut saja Mawar, usia 16 tahun, warga Desa Sumber Agung kecamatan Buay Madang,” Jelas Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Selasa 16 Desember 2022.
Iptu H Edi menjelaskan modus pelaku dengan mengajaknya berduaan di dalam kebun karet.
Kejadiannya pada tanggal 28 Desember 2018 pukul 14:00 wib, Tersangka yang berusia 25 tahun itu mengajak mangsanya ke kebun karet di Desa Saung Dadi Kecamatan Buay Madang.
“Korban Mawar yang masih belia tersebut di ajak berhubungan, tersangka berprofesi sebagai buruh” Ujarnya.
Kata Kasi Humas, setelah tersangka berhasil melakukan perbuatannya pelaku mengajak korban pulang, Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit dan trauma dan kemudian melaporkan kejadian tersebut bersama keluarganya ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan Polisi pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Wiyono bersama tim, aparat berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan menyita barang bukti berupa pakaian korban.
“Kasus pencabulan ini, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas Kasi Humas Iptu H Edi,(Hms/R10).*