Tiga Oknum Karyawan Bank Di OKU Selatan Diduga Tipu Nasabahnya 1,3 M

0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

OKUTIMUR.CO, OKU SELATAN – Tahun 2023 Kejaksaan Negeri lakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) oknum pelaku tindak pidana korupsi di Bank Cabang Muara dua kabupaten OKU Selatan provinsi Sumatera Selatan yang diduga tipu nasabahnya sebanyak 1,3 Miliar, Hal tersebut disampaikan kejari pada press conference hari kamis 05 Januari 2023.

Dalam keterangan persnya dijelaskan, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap tiga oknum pegawai Bank Cabang Muara dua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahan terhadap ke-tiga tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah pada salah satu Bank relasi pemerintah kabupaten OKU Selatan.

“Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka yang dimulai dari bulan desember 2022, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama. S.H., M.H, didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, S.H, Kasi Pidsus Julian Rahman, S.H. dan Kasi Datun Hasan Ashari. S.H.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam aksinya tersangka FI sebagai Teller, DG bagian Customer Servis (CS) dan RSP yang merupakan Sekuriti, “Ke-tiga tersangka melancarkan aksinya dengan cara memalsukan identitas data nasabah melalui penarikan tunai dan penarikan tunai ATM,” Ungkapnya.

Selanjutnya perbuatan ketiga tersangka nasabah tersebut mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 M, “Mereka yang terlibat harus mengembalikan uang nasabah yang digelapkan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak Bank itu sendiri,” katanya. (Ril).

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA