Tidak Alami Gangguan jiwa, Pelaku Pembunuh 5 Warga Bungai OKU Di Proses Hukum

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

OKUTIMUR.CO, BATURAJA – Dinyatakan tidak alami gangguan kejiwaan, pelaku pembunuh 5 warga desa Bungai kecamatan peninjauan kabupaten Ogan Komering Ulu diproses secara hukum. Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K mengatakan, dari hasil pemeriksaan di RSJ Ernaldi Bahar Palembang dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan, 31 Desember 2021 melalui situs resmi Polres OKU.

Kapolres Danu menjelaskan, dari hasil rekonstruksi tanggal 9 Desember 2021 Tim penyidik dilokasi TKP serta didukung dari saksi-saksi yang disaksikan juga oleh keluarga, kerabat korban yang meninggal dunia.

Di saat itu, kata Kapolres Danu, selama proses pemeriksaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang bersama Tim Penyidik Sat Reskrim Polres OKU terus melakukan pemeriksaan. ” Hasil pemeriksaan pelaku OT (25) dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan, sehingga proses hukum terhadap pelaku terus berjalan,” ucap Kapolres Danu.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K

Menurut dia, Polres OKU bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat kasus ini agar segera bisa mendapatkan asitensi atau bantuan yang diperlukan oleh penyidik untuk bisa melaksanakan kegiatan ke tahap Ke-2, yaitu penyerahan pelaku ke Penuntut Umum.

Pelaku OT (25) pembunuh 5 orang warga Bungai kecamatan Peninjauan OKU

Tim polres OKU telah menahan pelaku pelaku OT (25) ditangkap pada Jumat 26 November 2021 setelah menghilangkan 5 nyawa orang, dan kini sudah ditahan. Polisi menjerat pria itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun. [HMS]



Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA