Terima Suap Rp. 5,6 Miliar 10 Anggota DPRD Muara Enim di tangkap KPK

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

Jakarta, OKUTIMUR.CO – Terima Suap Senilai Total Rp. 5,6 Miliar Anggota DPRD Muara Enim di tangkap KPK Kamis (30/9/2021) melalui siaran pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK resmi menetapkan 10 (Sepuluh) orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2019-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan PBJ di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Perkara bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 2 September 2019 yang pada prosesnya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka,”Ujar Ali Fikri Jubir Penindakan KPK

KPK selanjutnya melakukan pengumpulan informasi dan data sehingga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani CS.

Lalu KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan menetapkan 10 orang Anggota DPRD sebagai tersangka yaitu IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR.

Para Tersangka diduga menerima uang selaku Anggota DPRD agar tidak mengganggu program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Para Tersangka diduga menerima uang total senilai Rp. 5,6 Miliar, dengan nominal masing-masing bervariasi dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada saat itu.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a/ Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya tersangka dilakukan penahanan 20 (Dua Puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 s.d 19 Oktober 2021 terhadap IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1, IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK Gedung merah putih dan SB, PR Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. [RIL/R10]

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Terima Suap Rp. 5,6 Miliar 10 Anggota DPRD Muara Enim di tangkap KPK

Comments are closed.