Terima Suap Rp. 200 M, Bupati Non Aktif Di Tahan KPK
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan Bupati non aktif Mamberamo Tengah dua periode tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023 sebagai tersangka dugaan suap Rp. 200 miliar, gratifikasi dan tindak perkara pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan infrastruktur di kabupaten Mamberamo Tengah, 20 Februari 2023 di Gedung KPK.
Ricky Ham Pagawak merupakan salah satu oknum kader militan partai Demokrat di Jayapura, dia ditetapkan DPO sejak tanggal 15 Juli 2022, selama diperiksa KPK tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri, Sebagai Bupati diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Dalam menjalankan aksinya tersangka menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah tanpa melalui mekanisme yang benar dan meminta sejumlah uang kepada kontraktor yang dimenangkan.
Sedangkan dari tiga pihak swasta, Untuk mendapatkan paket dalam pengerjaan proyek infrastruktur telah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka sebesar Rp. 200 Miliar.
Penangkapan adalah bentuk nyata KPK dalam menyelesaikan setiap perkara menjadi prioritas untuk segera dibawa ke persidangan, KPK berkomitmen menangkap tersangka lainnya dan berharap dukungan, Informasi masyarakat jika memiliki informasi mengenai DPO yang sedang dicari KPK. (Ril)