Bupati Lanosin: UU Nomor 3 Tahun 2024, Kades harus Lebih Amanah
OKUTIMURCO – Bupati OKU Timur Lanosin mengatakan, Kades harus lebih amanah setelah jadi Perda saat dirinya membuka kegiatan sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Puri Sebiduk Sehaluan, Selasa 14 Mei 2024.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten OKU Timur.
Dalam laporan sekaligus sosialisasinya, Kepala Dinas PMD OKU Timur H. Rusman, S.E. M.M., menjelaskan bahwa,Sosialisasi ini merupakan dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
“Kita ketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dimana ada beberapa point perbedaan, namun yang paling ditunggu adalah pasal yang menjelaskan perpanjangan Masa Jabatan Kepala desa,” jelasnya dihadiri Para Kepala OPD, Camat, dan Ketua serta Pengurus Paguyuban Kades Kabupaten OKU Timur.
Kemudian lanjut H. Rusman, Bahwa pada Undang-undang yang baru, Jabatan Kepala Desa ditambah dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, dengan berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan, namun UU tersebut dapat dijalankan setelah turun Peraturan Pemerintah, maka Rusman pun berharap agar para Kepala desa untuk bersabar.
Sementara Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. mengatakan, Sinergi dari Desa ke Kecamatan sampai ke Kabupaten harus berjalan dengan baik. Pemerintah Kabupaten akan mendukung program-program Kecamatan hingga ke Desa, begitupun sebaliknya Pemerintah Desa menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten.
Terkait perpanjangan masa jabatan Kepala desa, Bupati yang akrab disapa Enos mengucapkan selamat dan berharap Kades dapat menjadi lebih amanah.
“Selamat atas disahkannya UU No 3 Tahun 2024, dimana di dalamnya terdapat pasal tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades. “Namun saya berharap mohon bersabar untuk menunggu turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah, Surat Edaran, sehingga dibahas di DPRD dan menjadi Perda,” ungkapnya.(*)