Sita Paket Sabu, Seorang Bandar Diciduk Polisi
OKUTIMUR.CO, Martapura – Perang terhadap narkotika terus digaungkan jajaran Polres OKU Timur Polda Sum-sel, Senin 28 November 2022 berhasil menciduk seorang target DPO bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target kepolisian dengan barang bukti 3 (tiga) paket sabu siap edar.
Tersangka HE (44), Warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur harus berurusan dengan aparat Polisi.
Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target DPO, Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 16:00 Wib di dalam rumah milik tersangka.
Polisi Dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di lantai dekat lemari kamar rumah pelaku.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H S.I.K, M.M, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Bondan Try Hoetomo, S.T.K, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas Iptu H. Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka bandar HE (44) Karena telah melakukan tindak pidana menjual narkoba jenis Sabu-sabu.
“Saat diamankan, Polisi mendapatkan 3 (tiga) paket Sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening dengan berat total 0,56 gram,” Jelas Iptu H. Edi.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut memang miliknya, “Saat ini masih kita proses pengembangan lebih lanjut, Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 14 tahun, Pungkasnya. [HMS]