Sita 2 Paket Sabu, Seorang Pemakai Diciduk Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

OKUTIMUR.CO, Martapura – Jajaran Polres OKU Timur Polda Sum-sel, Senin Januari 2023 berhasil menciduk seorang target penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target kepolisian dengan barang bukti 3l2 (tiga) paket sabu siap pakai.

Tersangka He (35), Warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur harus berurusan dengan aparat Polisi.

Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target, Pada hari Senin tanggal 18 November 2023 pada pukul 18:00 wib di salah satu rumah milik warga.

Polisi Dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di saku sebelah kiri celana pendek milik tersangka.

Kapolres OKU Timur AKBP Agung Setyono, S.I.K, M.H didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka bandar He (35) Karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.

“Saat diamankan, Polisi mendapatkan 2 (tdua) paket Sabu siap pakai yang dibungkus plastik klip bening dengan berat total 0,36 gram,” Jelas AKP H. Edi.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut memang miliknya, “Saat ini masih kita proses pengembangan lebih lanjut, Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 14 tahun, Pungkasnya. [HMS]

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

error: Content is protected !!