Sidang Lanjutan Kurir Sabu 1 Kg, MH Dituntut 19 Tahun Penjara
OKUTIMUR.CO, Martapura – Masih ingat kasus kurir sabu yang menghebohkan masyarakat kabupaten sebiduk sehaluan, MH (26) dituntut 19 tahun penjara yang diduga menjadi kurir Narkotika pada sidang pengadilan negeri Baturaja Ogan Komering Ulu yang bertempat di Martapura.
Dalam lanjutan persidangan tersebut terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Renofadli Rizkisyah, S.H membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp.2 Milyar, Jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan, kamis 18 agustus 2022.
Pelaku merupakan warga desa ulu Serdang, Kec. Lembang Kab. Pinrang Prov. Sulawesi Selatan yang baru menetap di Mesuji OKI selama satu tahun. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui sebelumnya pada saat dilakukan penangkapan kepada terdakwa oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur pada Jum’at, 15 April 2022 di sebuah pondok jalan lintas sumatera desa Kota baru selatan Kec. Martapura.
“Pelaku ditangkap tim jajaran Satresnarkoba saat berada di pondok pinggir jalan Lintas Sumatera Desa Kotabaru Selatan. Pelaku sedang menunggu jemputan,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo pada pres release, Selasa sore 19 april 2022.
Dari tangan terdakwa disita barang bukti 1 kantong besar narkotika jenis sabu seberat 1 Kg senilain Rp. 1 miliar yang dibungkus dalam Teh cina dengan merk GUANYINWANG.
Terdakwa MH dalam pengakuannya mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari saudaranya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas kepolisian, Untuk upahnya terdakwa menyebut menerima upah mengantar sebesar Rp. 25 jt dan baru menerima sebesar Rp. 10 jt.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa dalam permohonannya meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Untuk selanjutnya agenda persidangan adalah pembacaan putusan pada hari Kamis, tanggal 01 September 2022. (Ril/R10)