Martapura,OKUTIMUR.CO – DPRD OKU Timur mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2023 untuk menjadi peraturan daerah, Senin pagi, 28 Oktober 2022.
Persetujuan Raperda menjadi Perda ditandai dengan dilakukannya persetujuan bersama antara Bupati dengan unsur pimpinan DPRD OKU Timur.
Berdasarkan laporan badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU Timur yang diusulkan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.812.077.988.063.
Rapat Badan Anggaran DPRD OKU Timur berdasarkan dengan PP RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Peraturan DPRD OKU Timur No. 66 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD OKU Timur yang dibacakan Badan Anggaran Sholikhan, S.E, M.M dihadiri Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Defitson, S.I.P, M.M, Forkopimda, Kepala OPD, dan para Camat Se-Kabupaten OKU Timur serta diikuti oleh 39 orang dari 45 orang anggota DPRD OKU Timur yang hadir.
Sementara itu Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T Mengatakan bahwa telah mendengar, memperhatikan dan menyimak secara seksama pendapat akhir dewan secara keseluruhan dapat menerima dan menyetujui APBD Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2023.
Lanosin mengatakan dalam pendapat akhir tersebut kami dapat merasakan adanya sikap arif dan bijaksana yang dilandasi pengabdian yang tinggi sebagai wujud semangat yang dimiliki untuk mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten OKU Timur.
Selanjutnya Raperda yang telah diterima dan disetujui DPRD akan menjadi Perda kemudian diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai pemangku jabatan pemerintah provinsi untuk ditetapkan peraturan daerah tentang APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2023. (TD)