RUMAH SEPI, GERANDONG CS GASAK MEGAPRO DAN REVO
OKUTIMURCO, Buay Madang– OKU TIMUR – Akibat rumah sepi, Gerandong cs gasak Megapro dan Revo. Sial yang dialami korban Nurcholis (38) warga Desa Kumpul Rejo kecamatan Buay Madang Timur kehilangan dua motor dan alami kerugian kurang lebih Rp15 Juta.
Korban menjelaskan kronologis kejadian pencurian di rumahnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020. Sekitar Pukul 14:00 Wib korban baru pulang dari Tugu Mulyo Kabupaten OKI.
Tiba dirumahnya korban terkejut melihat jendela samping rumahnya sudah terbuka dan tralis sudah dalam kondisi rusak. korban kemudian masuk kedalam rumahnya dan melihat kedua motornya merk Honda Revo dan motor Honda Megapro yang berada dekat dapur sudah hilang dicuri orang. Setelah mengetahui rumahnya dimasuki pencuri korban langsung melapor ke Polsek Buay Madang OKU Timur.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik /02/I/2021/Reskrim Tanggal 24 Januari 2021 untuk melakukan Penyelidikan tentang Tindak Pidana Curat.
Akhirnya hampir dua Minggu lebih SatReskrim Polres OKU Timur telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Pasal : 363 KUHP pidana.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H Melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.I.K , S.H., didampingi Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alikin S.H, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap satu tersangka pencurian motor.
“Berdasarkan informasi tanggal 25 Januari 2021, Sekitar pukul 09.00 Wib Gabungan Team Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur dipimpin AIPTU Jumaidi, S.E langsung bergerak menuju tempat kerja pelaku di Desa Kumpul Rejo Rt.01 Rw.02 kecamatan Madang Timur,” Jelasnya.
Tidak mau kehilangan buruannya Tim gabungan SatReskrim Mapolres OKU Timur dan kapolsek Buay Madang langsung meringkus pencurian kendaraan roda dua. Pelaku yang berhasil diamankan bernama RB (27) warga Desa Kumpul Rejo Kecamatan Buay Madang Timur OKU Timur pada tanggal 25 Januari 2021.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H ,Melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.I.K ,.S.H didampingi Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alikin S.H, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto , Membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap satu tersangka pencurian motor,” Kasubaghumas.
“Berdasarkan informasi yang akurat tanggal 25 Januari 2021, Sekira Jam 09.00 Wib Gabungan Tim Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur dipimpin AIPTU Jumaidi,SE langsung bergerak menuju tempat kerja pelaku di Desa Kumpul Rejo Rt 01 Rw 02 kecamatan Madang Timur,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan tim gabungan Reskrim Mapolres OKU Timur dan Opsnal Polsek Buay Madang Timur pelaku tidak melakukan Perlawanan selanjutnya tersangka digiring ke Polsek Buay Madang Timur untuk Proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RB mengakui telah ikut melakukan pencurian kendaraan milik korban Nurcholis (38) pelaku bersama tiga rekannya masuk rumah korban dengan mencongkel jendela samping kiri dengan menggunakan pisau dan mendobrak teralis dengan menggunakan kayu balok,” aku tersangka residivis tahun 2018.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Dalam Pasal : 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”.(*)
[…] Baca Juga : Gerandong CS Gasak Megapro dan Revo […]