Rizky Billar, Dari Saksi Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Artis Rizky Billar yang berstatus dari saksi kini jadi tersangka, Hal ini diungkapkan Polisi setelah menetapkan Rizky Billar tersangka kasus KDRT ke Lesti Kejora dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kombes Zulpan Kabid Humas Polda Jakarta Selatan mengatakan, pemeriksaan awal memang diterangkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga ini bukan pertama kali.
“Sudah beberapa kali terjadi, kemudian juga sempat melempar menggunakan bola Billiar, puncaknya pelapor mengetahui adanya perselingkuhan terlapor sehingga terjadi keributan dan terjadilah KDRT yang membuat korban luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” Katanya.
Setelah diperiksa selama 9 jam, Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap terhadap istrinya Lesti kejora, “RB sempat membantah membanting istrinya, Lesti Kejora, saat diperiksa penyidik,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Jadi, Penetapan tersangka ini, berdasarkan barang bukti, barang bukti pendukung, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.
Atas perbuatannya melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar langsung ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. (*)