Ricky Rizal Divonis Penjara 13 Tahun
- Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
OKUTIMURCO, Jakarta Selatan – Ricky Rizal divonis penjara 13 (tiga belas) Tahun lebih ringan dibanding dengan putusan hakim terhadap Kuat Ma’ruf dan Putri chandrawathi yang masing menerima vonis 15 dan 20 tahun.
Ricky Rizal yang merupakan pengawal sekaligus ajudan dari Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, putusan hakim dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari selasa (14/2/2023).
Keempatnya sudah divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum , Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan delapan tahun penjara, Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan Hakim menyebutkan bahwa rencana Putri Candawathi untuk menjalankan isolasi mandiri di Rumah Dinas Duren Tiga hanyalah alasan agar korban Yosua Hutabarat tidak curiga berangkat ke Duren Tiga. Hakim juga mengatakan Putri mengetahui bahwa senjata milik Joshua telah diamankan oleh Ricky rizal.
Hal yang memberatkan terbukti terlibat pembunuhan berencana, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan mencoreng nama baik institusi Polri serta hal yang meringankan yaitu memiliki tanggungan keluarga.
Sidang berikutnya hakim membacakan vonis terhadap Eliezer yang akan dibuka untuk umum pada hari Rabu dimulai jam 8:30 wib. (**)