Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
OKUTIMURCO, Jakarta Selatan – Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang lebih ringan tuntutan dari Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawati yang hanya dituntut masing-masing 8 (delapan) tahun penjara.
Bharada Richard Eliezer yang menjadi Justice Collaborator tetap dituntut Jaksa 12 tahun penjara, Yang diprediksikan meringankan karena Richard lah kasus pembunuhan Yosua dapat terungkap di pengadilan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Menurut JPU, Richard terbukti telah melanggar Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP, Rabu (18/1/2023) di pengadilan Jakarta Selatan.
Selanjutnya Jaksa menjelaskan peran Richard sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Yosua dan menyebabkan luka yang mendalam bagi keluarga jadi hal yang memberatkan, “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan bagi masyarakat jadi hal yang memberatkan tuntutan,” Ucapnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Richard berperan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus ini. “Richard belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif selama dalam persidangan kemudian dia juga menyesali perbuatannya, dan telah dimaafkan keluarga korban turut menjadi hal yang meringankan,” Kata Jaksa.
Menanggapi, pihak kuasa hukum Richard akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. (*)