Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Tangkap Bandar 13.772 Kg Sabu Dan 2.200 Ekstasi

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

PRESS RELEASE UNGKAP KASUS

Lubuk Linggau, OKUTIMUR.CO – SAT NARKOBA Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 pukul 09:46 Wib mengadakan press release ungkap peredaran narkotika.

Sebagai Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau yang baru selama kurang lebih 1 (Satu) minggu, Iptu HENDRI, S.H, M.Si dan anggotanya berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Kota Lubuklinggau, Kamis (11/11/2021).

Dalam press realese tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, S.H, S.IK, M.M., didampingi Walikota Lubuklinggau H. SN Prana Putra Sohe, bersama Kepala BNN Kota Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, pengacara tersangka dan perwakilan Brimob Petanang.

Kapolres Nuryono membenarkan telah mengamankan tersangka berinisial NR ( 31 ) warga Jalan Depati Said Kec. Lubuklinggau Barat.

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa :

  • 13 bungkus plastik yang berisi kristal putih jenis sabu sebanyak 13.772 Kg
  • 2.200 pil Ekstasi
  • 3 bungkus serbuk warna hijau ekstasi dengan berat 1.600 gram dan
  • 1 bungkus serbuk warna coklat ekstasi dengan berat 50 gram. “
Happy
0 0 %
Sad
0 0 %
Excited
0 0 %
Sleepy
0 0 %
Angry
0 0 %
Surprise
0 0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

Exit mobile version